Hukum Internet Gratis adalah???


Dikutip dari ShukanBunshun, mengenai bagaimana sih hukum internet gratisan yang belakang booming dimasyarakat, Legal/Ilegal?? Terbilang Mencuri apa nggak?? Dosa apa nggak??
Berikut penjelasannya:


Internet Memang Gratis
Jaringan Internet di seluruh dunia memang gratis pada hakikatnya.

Akan tetapi untuk bisa mengakses semua jaringan internet kita butuh yang namanya alat, infrastruktur, keahlian, semuanya harus dilakukan dengan biaya tidak sedikit dan tenaga kerja yang banyak.

Itulah singkatnya alasan kenapa ada pembatasan kuota internet pada paket yang disediakan oleh provider.

Dan justru disini hak kita sebagai masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Pasal 33 Ayat 2, setiap warga negara berhak mendapatkan 'anu'


Internet Gratis Hukumnya apa??
Secara logika hukumnya adalah LEGAL, menurut saya loh ya. Memang kata 'Gratisan' itu yang bikin salah paham.

Kita bisa mengakses internet tanpa paket, bukan berarti kita merebut atau mengambil kuota bandwith milik provider. Tidak seperti itu.

Contoh kecil: Kita punya beras karena kita sendiri yang menanam padi itu legal, bukan ngambil dari Toko Penjual Beras.

Sama halnya dengan kita 'ngambil' bandwith internet gratis langsung dari sumber utamanya (yang memang gratis pada hakikatnya, diulang lagi kan).

Kartu atau sim card operator seluler yang kita beli dan kita gunakan hanya sebagai perantara. Jadi jelas, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini.

Kita juga butuh alat tambahan lain, seperti SSH, aplikasi yang semuanya disediakan dan bisa didapatkan secara gratis dan Legal.

Kalau sudah dapat alat-alatnya, yang dibutuhkan adalah kemauan dan kreatifitas untuk menciptakan sebuah mahakarya kalimat indah bertuliskan 'Status 200 OK Successful' sampai 'Connected'.

Jadi kalau ada yang merasa dirugikan dan koar-koar ilegal hanya ada 3 kemungkinan siapa dia:
  1. Dia nggak kebagian jatah config. 
  2. Dia termasuk golongan frustasi karena sunek (susah konek).
  3. Dia pelanggan resmi yang beli paket dan pengen ikutan tapi nggak bisa.

Jadi tiga jenis spesies tersebut haruslah kita abaikan. Sebab secara akal sehat, provider saja tidak dirugikan, apalagi mereka.

Karena yang bertugas di medsos adalah tim sales marketing dari perusahaan provider. Dan mereka belum tentu paham tentang hal teknis.

Kecuali jika tim marketing medsos menindaklanjuti laporan ke tim teknisi providernya, tapi kalau ternyata mereka juga menikmati gratisannya bagaimana? Hehehe..

Dan kalaupun tim teknisinya tahu, akses gratisan tidak bisa ditutup begitu saja. Paling ya memblokir akses proxy dan port, karena menutup bug sama saja menutup layanan.


Sumber: shukanbunshun

0 Response to "Hukum Internet Gratis adalah???"

Posting Komentar